Jumat, 28 September 2012

PESTA OLI GRATIS


Setelah sukses dengan program SGO campaign yang dihelat beberapa bulan lalu dengan membagi - bagikan oli gratis untuk pengendara motor matic SUZUKI. Kali iniSUZUKI Indonesia akan menggelar kembali bagi - bagi oli Gratis untuk pemilik kendaraan SUZUKI semua tipe. Selain
mendapatkan oli gratis, pemilik motor SUZUKI juga akan mendapatkan potongan Suku Cadang Asli SUZUKI (SGP)sebesar 25% selama program berlangsung. Dan motor SUZUKI anda akan di check-up Gratis oleh mekanik SUZUKI.

SUZUKI. Kapan program acara Pesta oli Gratis ini digelar...??????

Program pesta oli gratis ini akan digelar pada hari sabtu & minggu tanggal 29-30 September 2012 di jaringan Bengkel Resmi SUZUKI yang memasang umbul-umbul SUZUKI Genuine Oil. Jika dihubung-hubungkan dengan launching produk baru SUZUKI, bisa jadi acara ini digelar untuk menyambut diluncurkannya produk baru SUZUKI yaitu SUZUKI INAZUMA dan SUZUKI Let's. Karena menurut sumber yang sangat saya percaya bahwa peluncuran SUZUKI INAZUMA 250 akan dilaksanakan pada akhir September 2012 dan Peluncuran SUZUKI Let's rencananya akan dilaksanakan pada awal oktober 2012, tetapi ada informasi berbeda peluncuran SUZUKI Let's akan diluncurkan pada ajang Jakarta Motor Cycle Show 2012 yang akan digelar pada 31 Oktober nanti. 

Senin, 10 September 2012

Undang-Undang Lalu lintas Semua Jenis Kendaraan


Yang sanngat penting dan perlu diperatikan pengguna kendaraan bermotor di Indonesia, untuk menjaga ketertiban dan keselamtan pengendara mohon diperhatikan.
Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 sudah diundangkan dan segera diterapkan oleh Polri. Untuk itu sosialisasi terus dilakukan termasuk pasal-pasal mana saja yang penting diketahui oleh pengendara.
Inilah pasal yang penting diketahui masyarakat luas seperti dilansir dari TMC Polda Metro Jaya.
1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000
3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000
b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000
c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000
d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
e. Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000
f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000
g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : Rp 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000
j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000
l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000
o.Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000
q.Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan
lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga
internasional yang menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000 (binsar)

Minggu, 09 September 2012

TATA CARA TOURING






RUMUS dan TATA CARA TOURING

Berikut ini sedikit pengetahuan tentang Rumus dan Tata Cara Touring yg diambil dari rekan rekan blogger yg merupakan bikers community .... Semoga bermanfaat.

Hand code (kode tangan):
- Gunakan hanya tangan kiri
- Acungan jempol ke atas = konfirmasi tanda siap berangkat; atau salam brotherhood
- Satu jari = bentuk barisan konvoi menjadi satu kolom
- Dua jari = bentuk barisan konvoi menjadi dua kolom
- Lima jari = konvoi bubar untuk kembali bergabung setelah melewati rintangan (macet)
- Jari mengepal = siap-siap berhenti (hanya untuk stop point)

- Menunjuk arah = siap-siap berbelok ke arah yang ditunjuk

Foot kode (kode kaki):
- Turunkan kaki kiri = menunjukan adanya lubang di sebelah kiri
- Turunkan kaki kanan = menunjukan adanya lubang di sebelah kanan
- Turunkan kedua kali = menunjukan jalanan rusak, bergelombang, marka melintang, rel kereta api

Horn code (kode klakson) :
- Bunyi panjang = konfirmasi siap berangkat (hanya sweeper); tanda klotur putus (hanya sweeper); tanda konvoi sudah kembali komplit setelah terputus (hanya sweeper)
- Bunyi berulang sering = permintaan emergency stop
- Bunyi pendek dua kali = salam brotherhood

Aturan Dasar :
- Motor dalam keadaan baik secara keseluruhan
- Mental dan fisik biker maupun boncenger dalam keadaan fit secara keseluruhan
- Patuhi semua standar SAFETY RIDER
- Datang tepat waktu baik di start point ataupun di meeting point
- Masuk dalam klotur (kelompok touring) yang telah ditentukan.

Tata cara pemberangkatan :
Berlaku untuk setiap pemberangkatan baik dari start point dan setiap stop point (check point, emergency stop, dll) yang ditentukan oleh RC (road captain)
- RC memberikan tanda siap berangkat dengan menghidupkan mesin motornya danemposisikan motornya sebagai RC (terdepan)
- Peserta mengikuti dengan membentuk barisan 1 (satu) kolom dan ditutup oleh Sp (sweeper)
- RC memberikan tanda akhir siap berangkat (lihat hand code) diikuti oleh peserta yang sudah siap
- Sp memberikan tanda konfirmasi siap berangkat kepada RC (lihat horn code).

Tata cara konvoi :
- dibagi dalam beberapa klotur dengan maksimum peserta 10 motor per klotur
- tidak membentuk garis lurus dengan motor didepannya
- posisikan motor lebih ke kanan atau ke kiri terhadap motor didepan untuk memberikan jarak menghindar bila terjadi pengereman mendadak
- atur jarak aman sesuai kecepatan
- pastikan kecepatan tidak melebihi 60 kpj
- tidak melanggar lampu merah
- teruskan pesan hand code (kode tangan) dan foot code (kode kaki) kepada peserta dibelakang
- nyalakan lampu penerang jalan (lampu dekat)
- hidupkan lampu hazard (opsional)
- tidak menggunakan lampu strobo ataupun flip-flop
- tidak menggunakan sirine ataupun pengeras suara
- tidak membunyikan klakson terhadap hal yang tidak perlu atau sudah diwakili oleh RC
- tidak saling mendahului
- pendengaran tetap dominan terhadap kondisi sekitar
- usahakan selalu dan tetap tenang
- tidak meninggalkan peserta yang mengalami masalah (troble) dijalan

Tata cara di lampu lalu lintas (lalin) atau di persimpangan :
- RC mengurangi kecepatan terutama saat lampu menyala kuning untuk menghindari putusnya konvoi
- tetap dalam konvoi kecuali ditentukan lain oleh RC
- tidak menerobos lampu merah sekalipun konvoi harus terputus

Tata cara konvoi terputus :
- Sp memberikan pesan horn code (kode klakson)
- RC mengurangi kecepatan
- setelah bebas dari hambatan, peserta yang terputus bersama Sp
mengejar konvoi dalam kecepatan aman max. 80 kpj
- setelah semua bergabung kembali Sp kembali memberikan horn code

Tata cara menghalau penyusup :
- maksimalkan jarak motor dengan motor didepannya sesuai kecepatan
- berikan tanda dan berikan jalan untuk mendahului kepada calon dan penyusup
- Sp berusaha mengeluarkan penyusup dengan cara-cara yang baik

Tata cara peserta mengalami masalah :
- peserta berikan tanda darurat mohon berhenti jika memungkinkan
- RC memberhentikan konvoi
- Sp advice RC bila tidak mengetahui
- Sp atau salah satu peserta memberi tanda kepada klotur berikut
- tidak meninggalkan peserta dijalan dalam situasi apapun
- tidak meninggalkan peserta sendirian atau lebih baik lagi pending klotur
- bila terjadi kecelakaan minor injured :
1. Sp memberikan tanda kepada klotur berikutnya untuk tidak berhenti
2. korban dirawat sementara
3. bawa korban ke balai pengobatan terdekat bila perlu
- bila terjadi kecelakaan major injured :
1. parkir semua motor di lokasi aman (ditunggui salah satu peserta bila perlu)
2. semua peserta mengamankan TKP dan atur lalin
3. Sp memberikan tanda kepada klotur berikutnya
4. evakuasi dipimpin langsung oleh RC
5. RC broadcast berita dan
6. wajib stop touring
- bila terjadi mogok :
1. klotur emergency stop
2. ditangani oleh peserta yang mengerti
3. RC cari bengkel terdekat bila tidak bisa ditangani peserta
4. antar dan kawal motor ke bengkel terdekat.

Rumor Suzuki Akan Bermain Matic Retro Segera Menjadi Fakta, Makin Babak Belur Brooo…!!!



Bulan lalu, P2R sudah membahas mengenai rumor Suzuki yang akan main matic retro melawan Honda Scoopy dan Yamaha Mio Fino. Coba baca-baca lagi di sini bro:http://proud2rideblog.com/2012/02/20/suzuki-ikutan-main-matik-retro-gak-salah-tuh/ Ini Suzuki Indonesia sekadar mau cari peruntungan atau apaan nihhh….??? Jangan sampai makin babak belur yaaa…!!!
Jika bulan lalu masih rumor, akhir bulan Maret 2012 tampaknya makin gamblang karena sudah masuk TPT bro. Kodenya UK125ZSC. Kemungkinan besar matic 125cc, genre retro.
Masih seperti analisa sebelumnya, market di retro matic sudah cukup rapet sejak hadirnya Mio Fino. Padahal potensi market di segmen retro matic tidak terlalu besar. Paling juga cuma 30 ribuan unit/bulan.
Suzuki Indonesia yang khusus mengawal market roda dua, terlihat keteteran sekali. Untungnya ada Satria FU150, jika tidak sudah gulung tikar tuh.
Nah, dari pada buang energi untuk market yang sempit, apakah tidak lebih baik memperbaiki sport entry levelnya….??? Segmen ini pernah berjaya loh. Atau menduplikasi sukses FU150…???
Apalagi retro matic Suzuki ini belum terdeteksi keunggulannya dibanding lawan. Mungkin beda cerita jika mampu menghadirkan teknologi seperti PCX ya.
Gimana nih bro, ada masukan gak buat Suzuki. Sendainya memang terlanjur mau jualan matic retro, langkah apa yang sebaiknya dilakukan Suzuki….???
P2R sangat-sangat berharap Suzuki bisa bangkit. Cuma sayang, caranya sering kali aneh di mata pengamat roda dua tanah air. Terimakasih yang mau kasih masukan. Salam Suzuki….!!!

Sabtu, 08 September 2012

SIM-C MALANG

SIM-C MALANG ( SUZUKI MATIC CLUB MALANG )

MERUPAKAN WADAH BAGI PARA PECINTA MOTOR SUZUKI JENIS MATIC DI INDONESIA UMUMNYA DAN DI MALANG KHUSUNYA. BAGI YANG MEMPUNYAI KENDARAAN MATIC SUZUKI  BISA IKUT BERGABUNG DAN BERTUKAR PIKIRAN DALAM DUNIA OTOMOTIF.

DISINI KITA SEMUA PADA DASARNYA MENCARI SAUDARA DI SELURUH NUSANTARA, KARENA PADA DASARNYA KITA SEMUA SAMA. TIDAK SEHARUSNYA BEDA BENDERA, MEREK, JENIS MOTOR MENJAUHKAN KITA TAPI SEHARUSNYA KERENA PERBEDEDAAN ITULAH KITA DAPAT SALING MELENGKAPI DAN BISA SALING BERBAGI.

"ALL BIKER'S ALL BROTHER"

BILA INGIN BERGABUNG BISA HUB :
KOKO    : 085646350255
PIN         : 21BE85C3

RIO        : 085755004488
PIN         : 28CAA269